1. PENDAHULUAN
  2. Umum. Akreditasi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi. Peraturan Menristek Dikti nomor 32 tahun 2016 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) adalah badan yang dibentuk oleh pemerintah untuk melakukan dan mengembangkan akreditasi Perguruan Tinggi secara mandiri. Akreditasi merupakan sistem Penjaminan Mutu Eksternal sebagai bagian dari Sistem Pnejaminan Mutu Pendidikan Tinggi.  Akademi TNI merupakan integrasi dari tiga matra di TNI yaitu AKMIL, AAL, dan AAU.
  3. Dasar. Sprin Gubernur Akmil nomor 2081/X/2018 tanggal 25 Oktober 2018 tentang perintah untuk mengikuti Bimtek (bimbingan teknis) Akreditasi Perguruan Tinggi di Mako Akademi TNI Mabes TNI Cilangkap Jakarta.
  4. Maksud dan Tujuan
  5. Maksud. Sebagai bahan laporan kepada Gubernur Akmil tentang hasil pelaksanaan kegiatan Bimtek Akreditasi Perguruan Tinggi di Aula Mako Akademi TNI, pada tanggal 25 Oktober 2018.
  6. Tujuan.          Untuk dijadikan bahan evaluasi, masukan dan tolok ukur bagi Pimpinan dalam menentukan kebijakan selanjutnya khususnya  yang berkaitan dengan kebijakan-kebijakan perkembangan perubahan standart Akreditasi dari 7 standar menjadi 9 standar.

4          Ruang Lingkup dan Tata Urut.               Laporan ini berisi tentang pokok-pokok hasil pelaksanaan kegiatan Bimtek Akreditasi Perguruan Tinggi dan hasil yang dicapai disusun dengan tata urut sebagai berikut :

  1. Pendahuluan
  2. Pelaksanaan Kegiatan
  3. Hasil yang dicapai
  4. Penutup
  5. PELAKSANAAN KEGIATAN
  6. Latar Belakang.      Acara pelaksanaan Bimtek Akreditasi Perguruan   Tinggi merupakan agenda Mako Akademi TNI untuk mensosialisasikan perubahan peraturan BAN PT  tentang pengisian borang yang semula 7 standar menjadi 9 standar yang akan diberlakukan pada tahun 2019.

 

  1. Waktu dan Tempat
  2. Waktu : Kamis, 25 Oktober,  2018
  3. Tempat : Aula Serba    guna Mako Akademi TNI Mabes TNI

Cilangkap Jakarta.

 

  1. Undangan     Hadir dalam acara pelaksanaan sosialisasi Bimtek Akreditasi Perguruan Tinggi dari BAN PT adalah sebagai berikut :
  2. Dirjianbang Akademi TNI,
  3. Pabandya PM,
  4. Prof. Dr. Johny Wahyuadi Sudarsono (Tim Instrumen BAN PT/UI),
  5. Suparto, M.E.D., Ph.D (Asesor BAN PT/UIN Syarif Hidayatullah Jakarta),
  6. Asesor AAU, AAL,
  7. Perwakilan Tim Borang AAL, AAU, AKMIL

 

  1. HASIL YANG DICAPAI
  2. 9. Ringkasan Materi pembicara ke satu Dr. Johny Wahyuadi Sudarsono (Tim Instrumen BAN-PT/UI) sebagai berikut:

Penekanan-penekanan yang disampaikan sebelum mensosialisasikan APT 3.0 (Akreditasi Perguruan Tinggi) dan pengamatan secara umum permasalahan pengisian borang Prodi-prodi yang ada dalam naungan Akademi TNI yang mencakup AKMIL. AAU, AAL.

  1. Lulusan TNI sudah pasti, pengisian instrumen harus diisi dan disesuaikan. Borang semuanya harus diikuti dan diisi jangan ditambah maupun dikurangi. Yang menilai sudah sistem mesin, diisi apa adanya jika ada perbaikan disampaikan saat visitasi.
  2. Kesalahan pada umumnya yaitu :

1)         Dokumen tidak berisi informasi yang konsisten;

2)         Tidak memiliki data dan fakta (5W + 1H);

3)         Kaya informasi miskin fakta;

4)         Data riil tidak ada saat visitasi;

5)         Menambah tabel yang tidak perlu;

6)         Terlalu banyak gambar;

7)         Mengubah nomor tabel;

8)         Tidak ada referensi sumber data;

9)         Disusun tidak sesuai panduan.

  1. Perbedaan skoring dan status bukan lagi akreditasi A, B, C tetapi nilai skoring 0-4 dengan kategori sebagai berikut :
No. Rentang Skor AIPT

(Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi)

Status APT (Akreditasi

Perguruan Tinggi)

1. Skor ≥ 361* Unggul
2. 300 < Skor ≤ 360* Baik sekali
3. 200 ≤ Skor ≤ 300* Baik
4. Skor < 200 Tidak terakreditasi

 

  1. Untuk data instruktur dari luar datanya harus lengkap dengan spesialisasi keahlian yang dimiliki misalnya sertifikat penggunaan alutsista yang berstandar internasional maupun keahlian spesialis tertentu.
  2. Pelacakan Outcame/kelulusan harus ditunjukkan dan diexsplore track record nya sehingga menguatkan serta menunjukkan eksistensi Perguruan Tinggi, contohnya mantan anggota TNI menjadi Presiden, Menteri, Pejabat publik dan lain-lain.
  3. Student awal rekrutmen diisi data-datanya, kemudian yang terdaftar berapa, yang diterima berapa, dijelaskan semua mekanisme perekrutannya diungkapakan dalam evaluasi diri semua instrumennya diceritakan dalam evaluasi diri.
  4. Dua dokumen akreditasi instrumen baru BAN PT meliputi :

1)         Akreditasi Program Studi meliputi Dokumen Laporan Evaluasi Diri Program Studi dan Dokumen Laporan Kinerja Akademi Program Studi;

2)         Akreditasi Perguruan Tinggi meliputi Dokumen Laporan Evaluasi Diri Perguruan Tinggi dan Dokumen Laporan Kinerja Perguruan Tinggi.

  1. Syarat perlu dan syarat wajib pada instrumen baru sebagai berikut :

    Ringkasan Materi pembicara ke dua Bapak Suparto (Asesor BAN – PT / UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sebagai berikut:

    1. Fasilitas laboratorium maupun alutsista belum banyak yang terakreditasi internasional misal berstandar ISO (International Organization for Standardization) atau NATO (North Atlantic Treaty Organization). Dosen / SDM yang memiliki standar internasional yaitu AAL dan AAU karena dalam penggunaan peralatan telah terstandar internasional. AKMIL dapat menggali SDM yang terstandar internasional dari masing-masing kecabangan yag telah memiliki sertifikasi internasional.
    2. Apabila laboratorium tidak memiliki standar akreditasi internasional dapat dijelaskan dalam evaluasi diri. Dijelaskan bahwa pendidikan di TNI idak ada yang internasional, tetapi para pendidik/pelatih memiliki kualifikasi internasional dengan ditunjukkan dibawa ke simulator perang, laboratoruim latihan, lapangan menembak, kolam renang. Khusus untuk keahlian tidak ada yang dilatihkan dari luar tetapi nasional dengan menunjukkan berbagai prestasi yang diperoleh.
    3. Linieritas tidak diperhitungkan lagi, didukung dengan sertifikat kompetensi. Apapun yang berbeda dan aturan yang ada di TNI disampaikan dan didiskripsikan. Tidak ada patokan lamanya waktu dalam pendidikan kompetensi
    4. Jika ada kunjungan Taruna asing meskipun tidak dalam waktu yang lama, disiapkan dokumennya ini sudah menunjukkan kerjsama dengan intitusi luar negeri.
    5. Keberadaan Dosen tidak tetap 10% dari jumlah dosen tetap, beban kerja dosen maximal 12 SKS. Produktifitas penelitian terkait dengan pendanaan dan jumlah penenlitian. Sumber dana bisa mandiri dosen, lembaga lain, Diknas, Pemda, maupun lembaga luar negeri.
    6. Juknis PKM (Pengabdian Kepada Masyarakat) dikeluarkan oleh LPPM, ranah PKM teratur dijadikan acuan Roadmap tahun per tahun teragendakan. Pengembangan kecendekiawan dalam PKM bisa meliputi kegiatan UKM, Lingkungan, maupun pengembangan SDM masyarakat. Produk PKM Dosen ditambahkan dengan melibatkan Taruna bersama-sama melaksanakan PKM. Semua kegiatan penelitian dan PKM dipublikasikan dan diurus untuk HAKI (Hak Atas Karya Ilmiah) antara lain Tesis, Desertasi, Tugas Akhir Taruna ke Menkumham dan akan dibantu kepengurusannya
    7. Rekognisi Dosen dilengkapi dengan data-data seperti surat tugas, surat undangan, jadi nara sumber seminar (invited speaking), penghargaan kesetiaan 10 tahun, 20 tahun, 30 tahun, dwijasistha dan lainnya.
    8. Untuk AMI (Audit Mutu Internal) dilengkapi dengan instrumen-instrumen untuk mengukur aktifitas mengajar Dosen, Taruna, Penjaminan mutu, dalam lingkup TNI pengawasan bisa disebut AMI dan dijelaskan ketika visitasi.
    9. Evaluasi diri versi 3.0 terdiri dari 76 sub bab cermati dan disusun tim untuk mengerjakannya. Akan disusun versi khusus untuk Akademi TNI untuk secepatnya disosialisasikan aturan BAN PT. Dipersiapkan akan dibantu sepenuhnya untuk dilakukan pembimbingan dengan harapan Dosen Akademi TNI bisa menjadi asesor BAN PT.

     

    1. Manfaat yang dapat diambil dari kegiatan Bimtek Akreditasi Perguruan Tinggi bagi Akademi Angkatan untuk Akademi Militer diantaranya adalah:
    2. Sebagai bahan acuan dalam pembuatan Borang periode akreditasi 4 tahun ke depan, dihadapkan dengan adanya perubahan standar dan kriteria instrumen BAN PT sebelum dan sesudah SN Dikti 2015 (Permenristekdikti N0,44 tahun 2015), dengan perubahan sebagai berikut :
    Sebelum SN Dikti 2015 Setelah SN Dikti 2015
    7 standar BAN PT terdiri dari:

    1. Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran

    2. Tata pamong dan manajemen

    3. Mahasiswa

    4. Sumber Daya Manusia

    5. Kurikulum

    6. Keuangan, Sarana/Prasarana

    7. Riset dan kerjasama

    9 Kriteria SN Dikti 2015 :

    1. Visi, Misi, Tujuan dan Strategi

    2. Tata Pamong, tata keloladan kerjasama

    3. Mahasiswa

    4. Sumber Daya Manusia

    5. Keuangan, Sarana dan Prasarana

    6. Pendidikan

    7. Penelitian

    8. Pengabdian kepada Masyarakat

    9. Luaran dan capaian Tridharma

     

    1. Perubahan format borang versi 3.0 memuat ketentuan dan aturan yang lebih detail dan kompleks diperlukan kerjasama tim maupun keterlibatan dari satuan-satuan lain yang terkait, untuk itu perlu adanya:

    1)         Penetapan Tim Penyusun (Task Force);

    2)         Penyusunan jadwal kerja Tim;

    3)         Pembagian kerja;

    4)         Pengumpulan dan analisa data;

    5)         Penulisan LED (laporan evaluasi diri);

    6)         Sosialisasi LED;

    7)         Perbaikan LED.

    c.         Pembimbingan secara teknis akan diberikan pada tahapan Bimtek selanjutnya yang akan diagendakan kembali oleh Mako Akademi TNI, dikarenakan sulit dan kompleksnya Borang yang menggunakan 9 standar versi 3.0 disarankan untuk mengikutsertakan personil yang menangani borang baik dari Institusi Akmil, Asesor Akmil, perwakilan masing-masing dari 5 Prodi, serta operator komputer.