Pengabdian kepada Masyarakat atau biasa disebut PKM merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh setiap dosen dalam rangka memenuhi Tri Dharma Perguruan Tinggi. Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada pasal 20 ayat 2 dinyatakan bahwa: “Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat”, oleh sebab itu pada penyelenggaraanya bersifat wajib.

Pada kesempatan kali ini para dosen Prodi Manhan sedang melaksanakan survei ke lokasi Desa Manggis Kec. Mojosongo Kab. Boyolali untuk belanja masalah agar dalam pelaksanaan nanti benar-benar memberikan solusi terhadap permasalahan nyata yang terjadi pada masyarakat. (Sulistri).